Halaman ini dirancang untuk memudahkan Anda dalam proses pengusulan kenaikan pangkat secara online. Mohon ikuti langkah-langkah persiapan berikut sebelum mengunggah dokumen:
Siapkan Dokumen: Pastikan seluruh dokumen persyaratan untuk setiap ASN telah disiapkan dalam format PDF Dokumen Asli.
Organisir Folder: Kumpulkan semua file PDF tersebut ke dalam satu folder.
Beri Nama Folder: Beri nama folder sesuai format berikut: USUL KP [NAMA SATUAN KERJA] (Contoh: USUL KP KEMENAG ASAHAN)
Kompres ke RAR: Ubah (konversi) folder tersebut menjadi satu file dalam format .RAR.
Jika file .RAR Anda sudah siap, silakan klik tombol di bawah ini.
✅ SKP bernilai minimal “Baik” (2 tahun terakhir)
✅ SK CPNS dan PNS
✅ SK Pangkat Terakhir
✅ SK Jabatan Terakhir
✅ PAK Integrasi & Konversi (Khusus Jabatan Fungsional Tertentu)
✅ Sertifikat UPKP & Uraian Tugas (Khusus Penyesuaian Ijazah)
✅ Dokumen Pengantar dari Satuan Kerja
PERHATIAN: Pengusulan periode terdekat memiliki batas waktu. Usulan yang terlambat akan ditolak otomatis oleh sistem.
Untuk ketertiban administrasi, pengunggahan usulan kenaikan pangkat diatur sesuai jadwal berikut:
· Periode Kenaikan Pangkat Januari : 26 s.d. 31 Desember
· Periode Kenaikan Pangkat Februari : 26 s.d. 31 Januari
· Periode Kenaikan Pangkat Maret : 23 s.d. 28/29 Februari
· Periode Kenaikan Pangkat April : 26 s.d. 31 Maret
· Periode Kenaikan Pangkat Mei : 25 s.d. 30 April
· Periode Kenaikan Pangkat Juni : 26 s.d. 31 Mei
· Periode Kenaikan Pangkat Juli : 25 s.d. 30 Juni
· Periode Kenaikan Pangkat Agustus : 26 s.d. 31 Juli
· Periode Kenaikan Pangkat September : 26 s.d. 31 Agustus
· Periode Kenaikan Pangkat Oktober : 25 s.d. 30 September
· Periode Kenaikan Pangkat November : 26 s.d. 31 Oktober
· Periode Kenaikan Pangkat Desember : 25 s.d. 30 November