Selamat datang di panduan lengkap Pengelolaan Kinerja Pegawai. Sejak tahun 2022, sistem penilaian kinerja ASN telah bertransformasi dari pendekatan "menilai" menjadi "mengelola" kinerja. Tujuannya adalah untuk menciptakan dialog kinerja yang konstruktif antara pimpinan dan pegawai demi tercapainya tujuan organisasi. Panduan ini akan membantu Anda memahami konsep, alur, dan cara pengisian Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) sesuai peraturan terbaru.
Dasar hukum utama yang mengatur Pengelolaan Kinerja Pegawai saat ini adalah:
Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara.
Surat Edaran Kepala BKN Nomor 19 Tahun 2022 tentang Dokumen dan Formulir Pengelolaan Kinerja Pegawai Negeri Sipil.
SKP (Sasaran Kinerja Pegawai): Bukan lagi sekadar formulir, tetapi merupakan dokumen rencana dan hasil kerja yang akan dievaluasi. SKP kini memuat ekspektasi pimpinan.
Ekspektasi Pimpinan: Harapan pimpinan terhadap kinerja Anda, yang menjadi dasar utama dalam penyusunan SKP.
Dialog Kinerja: Komunikasi dua arah yang intensif antara pimpinan dan pegawai untuk merencanakan, memonitor, dan mengevaluasi kinerja. Ini adalah jantung dari sistem baru.
Umpan Balik (Feedback): Masukan yang diberikan secara berkala (tidak hanya di akhir tahun) oleh pimpinan untuk pengembangan kompetensi dan perbaikan kinerja.
Predikat Kinerja: Hasil evaluasi kinerja yang dikategorikan menjadi: Sangat Baik, Baik, Butuh Perbaikan, Kurang, atau Sangat Kurang.
Tahap 1: Perencanaan Kinerja
Waktu: Awal tahun (Januari).
Proses: Anda dan pimpinan berdiskusi (Dialog Kinerja) untuk menetapkan Rencana SKP.
Hasil: Rencana SKP yang terdiri dari:
Rencana Hasil Kerja: Tentukan hasil kerja utama yang akan Anda capai, yang relevan dengan tujuan unit kerja.
Rencana Perilaku Kerja: Pilih perilaku kerja yang paling relevan dengan Core Values ASN BerAKHLAK (Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, Kolaboratif).
Tahap 2: Pelaksanaan, Pemantauan, dan Pembinaan Kinerja
Waktu: Sepanjang tahun (Januari - Desember).
Proses: Anda melaksanakan rencana kerja, sementara pimpinan memantau kemajuan dan memberikan umpan balik secara berkala.
Penting: Dokumentasikan bukti-bukti hasil kerja Anda (laporan, notulensi, foto kegiatan, dll) di aplikasi E-Kinerja.
Tahap 3: Evaluasi Kinerja
Waktu: Akhir tahun (Desember).
Proses: Pimpinan melakukan evaluasi akhir berdasarkan pencapaian hasil kerja dan perilaku kerja Anda.
Hasil: Dokumen Evaluasi Kinerja dan Predikat Kinerja (Sangat Baik, Baik, dll).
Tahap 4: Tindak Lanjut
Waktu: Setelah evaluasi.
Proses: Hasil evaluasi kinerja Anda akan menjadi dasar untuk pemberian penghargaan, pengembangan karir (seperti kenaikan pangkat), dan pengembangan kompetensi (seperti bimtek atau diklat).
Tanya: Apakah saya harus mengisi "kegiatan harian" setiap hari di E-Kinerja?
Jawab: Fokus utama E-Kinerja saat ini adalah pelaporan bukti dukung untuk Rencana Hasil Kerja yang telah ditetapkan di awal tahun, bukan lagi pada pencatatan aktivitas harian.
Tanya: Apa yang terjadi jika hasil kerja saya tidak sesuai dengan ekspektasi pimpinan?
Jawab: Inilah fungsi Dialog Kinerja dan umpan balik berkala. Pimpinan seharusnya sudah memberikan arahan dan pembinaan sepanjang tahun agar hasil kerja Anda selaras dengan ekspektasi. Predikat kinerja akan disesuaikan berdasarkan pencapaian akhir.
Tanya: Apakah Predikat Kinerja "Baik" sudah cukup untuk mengajukan Kenaikan Pangkat?
Jawab: Ya, untuk sebagian besar jenis Kenaikan Pangkat, syarat minimal adalah memiliki predikat kinerja "Baik" selama dua tahun berturut-turut.