Selamat datang di halaman Tanya Jawab (FAQ) SIMPEL ASN. Di sini kami telah merangkum berbagai pertanyaan yang paling sering diajukan seputar layanan administrasi kepegawaian. Untuk menemukan jawaban, silakan pilih salah satu kategori di bawah ini yang sesuai dengan topik Anda. Jika pertanyaan Anda tidak tercantum, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui halaman Kontak.
Tanya: Apa perbedaan utama Kenaikan Pangkat (KP) bagi Jabatan Fungsional (JF) dan Jabatan Pelaksana?
Jawab: Kenaikan Pangkat Jabatan Fungsional terikat pada perolehan Angka Kredit (AK) dan dapat diusulkan kurang dari 4 tahun jika AK telah mencukupi. Sementara itu, Kenaikan Pangkat Jabatan Pelaksana bersifat reguler, yang umumnya diusulkan setiap 4 tahun sekali, selama memenuhi syarat lainnya.
Tanya: Apakah setelah saya mendapat gelar S2 dan melakukan "Pencantuman Gelar", pangkat saya otomatis naik?
Jawab: Tidak. Pencantuman Gelar adalah proses administrasi untuk pembaruan data kualifikasi pendidikan Anda di SIASN. Kenaikan pangkat karena ijazah baru dilakukan melalui mekanisme terpisah yang disebut Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah, yang memerlukan adanya formasi dan kelulusan ujian.
Tanya: Ada berapa periode Kenaikan Pangkat dalam setahun sesuai aturan terbaru?
Jawab: Berdasarkan Peraturan BKN No. 4 Tahun 2023, periodisasi Kenaikan Pangkat telah diperbanyak menjadi 6 (enam) kali dalam setahun, yaitu pada tanggal: 1 Februari, 1 April, 1 Juni, 1 Agustus, 1 Oktober, dan 1 Desember.
Tanya: Apa yang dimaksud dengan PAK Integrasi dan Konversi bagi Pejabat Fungsional?
Jawab: Keduanya adalah format Angka Kredit (PAK) baru. PAK Integrasi adalah penilaian kumulatif angka kredit konvensional hingga 31 Desember 2022. Sedangkan PAK Konversi adalah pengalihan predikat kinerja (SKP) tahunan menjadi sejumlah angka kredit, yang berlaku mulai tahun 2023.
Tanya: Apa itu Uji Kompetensi (UjiKom) Jabatan Fungsional?
Jawab: Uji Kompetensi adalah syarat wajib bagi Pejabat Fungsional yang akan naik ke jenjang jabatan lebih tinggi (misalnya dari Ahli Muda ke Ahli Madya). UjiKom bertujuan untuk mengukur dan memastikan kompetensi teknis, manajerial, dan sosial-kultural seorang pejabat sesuai dengan standar jenjang jabatan yang akan diduduki.
Tanya: Berapa periode Kenaikan Pangkat dalam setahun sesuai aturan terbaru?
Jawab: Sesuai Peraturan BKN No. 4 Tahun 2023, periodisasi Kenaikan Pangkat telah diperbanyak menjadi 6 (enam) kali dalam setahun, yaitu pada tanggal: 1 Februari, 1 April, 1 Juni, 1 Agustus, 1 Oktober, dan 1 Desember.
Tanya: Apakah setelah saya mendapat gelar S2 dan melakukan "Pencantuman Gelar", pangkat saya otomatis naik?
Jawab: Tidak. Pencantuman Gelar adalah proses administrasi untuk pembaruan data kualifikasi pendidikan Anda di SIASN. Kenaikan pangkat karena ijazah baru dilakukan melalui mekanisme terpisah yang disebut Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah, yang memerlukan adanya formasi dan kelulusan ujian.
Tanya: Berapa lama hak cuti sakit yang dapat saya ambil?
Jawab: Hak cuti sakit diberikan berdasarkan surat keterangan dokter. Untuk sakit 1 hari, cukup pemberitahuan lisan. Untuk sakit 2 s.d. 14 hari, wajib melampirkan surat keterangan dokter. Jika sakit lebih dari 14 hari, hak cuti bisa diberikan maksimal 1 tahun dan dapat diperpanjang 6 bulan lagi jika diperlukan, berdasarkan rekomendasi tim penguji kesehatan.
Tanya: Bagaimana cara memperbarui data Tunjangan Keluarga setelah anak saya lahir?
Jawab: Segera laporkan perubahan tersebut ke pengelola kepegawaian di Satuan Kerja Anda dengan membawa dokumen bukti seperti Kartu Keluarga (KK) baru dan Akta Kelahiran Anak. Operator akan memproses pembaruan data Anda pada sistem pembayaran gaji.
Tanya: Saya baru diangkat PNS dan masa kerja baru 10 bulan, apakah saya sudah bisa mengambil Cuti Tahunan?
Jawab: Ya, sudah bisa. Sesuai aturan, PNS yang bekerja kurang dari 1 tahun berhak mendapatkan Cuti Tahunan dengan perhitungan 1 hari kerja untuk setiap bulan masa kerja. Artinya, Anda sudah memiliki hak cuti sebanyak 10 hari.
Tanya: Data riwayat jabatan saya di aplikasi MySAPK/SIASN tidak lengkap. Apa yang harus saya lakukan?
Jawab: Silakan hubungi operator kepegawaian di Satuan Kerja Anda untuk mengajukan Usul Pemutakhiran Data Mandiri (PDM). Anda perlu melampirkan dokumen pendukung yang sah (contoh: SK Jabatan yang belum tercatat) agar operator dapat memverifikasi dan memperbarui data Anda.
Tanya: Apakah saya masih harus mengisi "kegiatan harian" di aplikasi E-Kinerja BKN?
Jawab: Tidak perlu lagi. Fokus sistem E-Kinerja terbaru (sesuai PermenPANRB No. 6 Tahun 2022) bukan lagi pada pencatatan aktivitas harian, melainkan pada pelaporan bukti dukung atas realisasi Rencana Hasil Kerja yang telah Anda sepakati dengan pimpinan di awal tahun.
Tanya: Bagaimana cara mengaktifkan Kartu ASN Virtual saya?
Jawab: Sangat mudah. Cukup unduh dan login ke aplikasi MySAPK BKN, lalu pilih menu "Kartu ASN Virtual". Kartu Anda akan langsung ditampilkan dan siap digunakan.
Tanya: Kapan waktu paling ideal untuk mulai mengurus administrasi pensiun?
Jawab: Waktu yang sangat dianjurkan adalah 12 hingga 6 bulan sebelum Tanggal Mulai Terhitung (TMT) Pensiun Anda. Hal ini untuk memberikan waktu yang cukup untuk proses verifikasi dokumen dan mengantisipasi jika ada perbaikan yang diperlukan.
Tanya: Apa penyebab paling umum yang membuat proses usul pensiun terhambat?
Jawab: Penyebab paling umum adalah ketidaklengkapan atau ketidaksesuaian dokumen. Contohnya, fotokopi dokumen yang tidak jelas, perbedaan penulisan nama atau tanggal lahir antara satu dokumen dengan dokumen lainnya, atau DPCP (Data Perorangan Calon Penerima Pensiun) yang tidak diisi dengan lengkap.
Tanya: Apa yang dimaksud dengan sanksi "Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri" (PDHTAPS)?
Jawab: Ini adalah salah satu jenis Hukuman Disiplin Berat. Artinya, PNS diberhentikan dari statusnya sebagai ASN karena pelanggaran berat. Meskipun "diberhentikan dengan hormat", PNS tersebut tetap berhak menerima hak-hak kepegawaian seperti pensiun, asalkan telah memenuhi syarat masa kerja dan usia pensiun.
Tanya: Apakah PPPK berhak mendapatkan Pensiun?
Jawab: Berdasarkan UU ASN No. 20 Tahun 2023, PPPK juga berhak mendapatkan Jaminan Pensiun. Mekanisme dan skemanya saat ini sedang diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah (PP) turunan dari UU tersebut.
Tanya: Apa saja contoh tindakan yang termasuk dalam Pelanggaran Netralitas ASN?
Jawab: Contohnya sangat luas, meliputi: memasang spanduk/baliho kampanye, menghadiri deklarasi calon, menjadi panitia/pelaksana kampanye, serta mengunggah, menanggapi ("like", "comment"), atau membagikan gambar/konten pasangan calon di media sosial pribadi maupun grup percakapan.
Tanya: Apa pelanggaran yang paling sering terjadi dan dapat mengakibatkan sanksi berat?
Jawab: Berdasarkan data nasional, salah satu pelanggaran paling umum yang berujung sanksi berat adalah tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah dalam periode waktu yang lama (misalnya 28 hari kerja atau lebih dalam setahun), yang dapat berakibat pada pemberhentian.
Tanya: Siapa yang berwenang menjatuhkan hukuman disiplin kepada saya?
Jawab: Hukuman disiplin dijatuhkan oleh Pejabat yang Berwenang Menghukum. Prosesnya dimulai dari pemeriksaan oleh atasan langsung Anda. Kewenangan ini berjenjang, di mana atasan langsung dapat memberikan hukuman ringan, sedangkan hukuman sedang dan berat diputuskan oleh pejabat yang lebih tinggi.