Kenaikan Pangkat (KP) adalah bentuk penghargaan yang diberikan atas prestasi kerja dan pengabdian ASN terhadap negara. Proses ini bukan sekadar hak, melainkan sebuah apresiasi yang harus dipenuhi dengan syarat-syarat yang telah ditetapkan. Panduan ini bertujuan untuk menjelaskan secara rinci jenis-jenis KP, persyaratan, alur proses, dan dasar hukum yang mengaturnya agar setiap ASN dapat mempersiapkan usulannya dengan baik dan benar.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 4 Tahun 2023 tentang Periodisasi Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil.
Secara umum, Kenaikan Pangkat PNS dibagi menjadi beberapa jenis, di antaranya:
Kenaikan Pangkat Reguler: Diberikan kepada PNS yang tidak menduduki jabatan struktural atau fungsional, biasanya setiap 4 tahun sekali selama memenuhi syarat.
Kenaikan Pangkat Pilihan: Diberikan sebagai penghargaan atas prestasi kerja yang tinggi, seperti:
Bagi yang menduduki Jabatan Struktural atau Jabatan Fungsional Tertentu (JFT).
Penyesuaian Ijazah bagi yang memperoleh ijazah lebih tinggi.
Menunjukkan prestasi kerja luar biasa baiknya.
Kenaikan Pangkat Anumerta: Diberikan kepada PNS yang gugur dalam tugas.
A. Syarat Umum (Berlaku untuk Sebagian Besar Jenis KP):
Telah 4 (empat) tahun berada di pangkat terakhir (kecuali untuk KP Jabatan Fungsional).
Fotokopi SK Pangkat Terakhir yang telah dilegalisir.
Fotokopi SK Jabatan Terakhir yang telah dilegalisir.
Nilai Prestasi Kerja (SKP) bernilai minimal "Baik" dalam 2 (dua) tahun terakhir.
B. Syarat Khusus untuk KP Jabatan Fungsional Tertentu (JFT):
Selain syarat umum, JFT wajib melampirkan PAK (Penetapan Angka Kredit).
Sejak adanya PermenPANRB No. 1 Tahun 2023, JFT harus menyertakan PAK Integrasi dan/atau PAK Konversi.
Bagi yang naik jenjang jabatan (misal: dari Ahli Muda ke Ahli Madya), wajib melampirkan SK Pengangkatan dalam jenjang jabatan yang baru sebagai bukti telah lulus Uji Kompetensi.
C. Syarat Khusus untuk KP Penyesuaian Ijazah:
Memiliki ijazah yang linear atau sesuai dengan kebutuhan organisasi.
Telah mendapatkan Surat Izin Belajar atau Surat Tugas Belajar sebelumnya.
Melampirkan Sertifikat kelulusan Ujian Penyesuaian Ijazah.
D. Alur Proses Pengusulan:
Pengusul (ASN/Satker): Menyiapkan seluruh dokumen persyaratan dalam format digital (PDF).
Pengunggahan: Mengunggah berkas usulan melalui tautan resmi yang dibuka pada setiap periode.
Verifikasi Kanwil: Tim Kepegawaian dan Tim Penilai Kinerja Kanwil Kemenag Sumut melakukan verifikasi dan validasi kelengkapan serta keabsahan dokumen.
Keputusan Verifikasi:
Memenuhi Syarat (MS): Usulan diteruskan ke BKN.
Tidak Memenuhi Syarat (TMS): Usulan dikembalikan ke Satker pengusul beserta alasannya.
Proses BKN: BKN akan memproses usulan yang telah lolos verifikasi untuk penerbitan Persetujuan Teknis (Pertek).
Penerbitan SK: Setelah Pertek BKN terbit, Kanwil akan menerbitkan SK Kenaikan Pangkat.
Tanya: Ada berapa periode KP dalam setahun?
Jawab: Berdasarkan Peraturan BKN No. 4 Tahun 2023, periodisasi KP diperbanyak menjadi 6 (enam) kali dalam setahun, yaitu pada tanggal: 1 Februari, 1 April, 1 Juni, 1 Agustus, 1 Oktober, dan 1 Desember.
Tanya: Apa itu PAK Integrasi dan PAK Konversi?
Jawab: Keduanya adalah format PAK baru. PAK Integrasi adalah penilaian angka kredit dari awal karir hingga 31 Desember 2022. PAK Konversi adalah konversi predikat kinerja tahunan (SKP) menjadi angka kredit, yang berlaku mulai 1 Januari 2023.