Satyalancana Karya Satya (SLKS) adalah tanda kehormatan yang dianugerahkan oleh Presiden Republik Indonesia kepada PNS sebagai penghargaan atas kesetiaan, pengabdian, kejujuran, kecakapan, dan disiplin dalam melaksanakan tugas negara. Panduan ini menjelaskan kriteria dan proses pengusulan untuk mendapatkan penghargaan bergengsi ini.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009.
Tanda Kehormatan SLKS dianugerahkan dalam 3 tingkatan berdasarkan masa kerja:
SLKS 10 Tahun (X): Medali Perunggu.
SLKS 20 Tahun (XX): Medali Perak.
SLKS 30 Tahun (XXX): Medali Emas.
Syarat utama untuk mendapatkan penghargaan ini adalah:
Memiliki masa pengabdian secara terus-menerus dan tidak terputus sebagai PNS.
Menunjukkan kesetiaan, kecakapan, kejujuran, dan disiplin.
Tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat.
Dalam 2 tahun terakhir, setiap unsur penilaian prestasi kerja/kinerja bernilai minimal "Baik".
Pengusulan SLKS bersifat kolektif dan diajukan oleh Pimpinan Satuan Kerja.
Penjaringan: Satker melakukan penjaringan data PNS yang telah memenuhi syarat masa kerja.
Verifikasi: Tim Kepegawaian Satker memverifikasi catatan disiplin dan kinerja pegawai.
Pengusulan: Satker mengajukan daftar nominatif beserta kelengkapan dokumen (SK CPNS, SK Pangkat terakhir, DRH, dll) ke Kanwil.
Proses Verifikasi Berjenjang: Usulan diverifikasi di tingkat Kanwil, Eselon I, hingga diusulkan ke Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan untuk mendapatkan persetujuan Presiden.