Kenaikan Jenjang Jabatan adalah langkah strategis dalam pengembangan karir Pejabat Fungsional yang didasarkan pada ketersediaan formasi dan kelulusan Uji Kompetensi. Proses ini merupakan prasyarat mutlak yang harus dipenuhi sebelum seorang Pejabat Fungsional dapat mengusulkan kenaikan pangkat ke golongan ruang yang lebih tinggi (misal: dari III/b ke III/c atau III/d ke IV/a).
Panduan ini bertujuan untuk memastikan setiap ASN memahami persyaratan dokumen dan alur pengusulan Kenaikan Jenjang Jabatan sesuai dengan regulasi terbaru, termasuk kewajiban memiliki Sertifikat Uji Kompetensi (UKKJ).
Apa itu Kenaikan Jenjang? Perpindahan jabatan fungsional dari satu tingkatan ke tingkatan yang lebih tinggi (contoh: Ahli Pertama ke Ahli Muda, atau Ahli Muda ke Ahli Madya).
Syarat Utama: Wajib lulus Uji Kompetensi Kenaikan Jenjang (UKKJ) dan tersedia kebutuhan (formasi) jabatan pada unit kerja tujuan.
Hubungan dengan Kenaikan Pangkat: SK Kenaikan Jenjang harus terbit terlebih dahulu sebagai dasar pengusulan Kenaikan Pangkat.
A. Dokumen Kepegawaian Dasar
SK CPNS: Scan asli atau fotokopi legalisir.
SK PNS: Scan asli atau fotokopi legalisir.
SK Kenaikan Pangkat (KP) Terakhir: Dokumen SK pangkat golongan ruang terakhir yang dimiliki.
SK Jabatan Fungsional Terakhir: SK pengangkatan dalam jabatan fungsional yang sedang diduduki saat ini.
B. Dokumen Penilaian Kinerja & Angka Kredit
PAK Integrasi: Penetapan Angka Kredit Integrasi terakhir.
PAK Konversi: Penetapan Angka Kredit Konversi 2 tahun terakhir.
C. Dokumen Kompetensi & Formasi
Sertifikat Uji Kompetensi (UKKJ): Sertifikat kelulusan uji kompetensi kenaikan jenjang jabatan yang masih berlaku.
Analisis Beban Kerja (ABK): Dokumen ABK Jabatan Fungsional yang telah disahkan oleh Kankemenag Kab/Kota (menunjukkan kebutuhan beban kerja).
Analisis Jabatan (ANJAB): Dokumen Peta Jabatan/Anjab yang telah disahkan oleh Kankemenag Kab/Kota (menunjukkan ketersediaan formasi).
D. Dokumen Rekomendasi & Legalitas
Hasil Evaluasi Tim Penilai/Baperjakat: Berita Acara atau Surat Pertimbangan dari Tim Penilai Kinerja / Baperjakat Kankemenag Kab/Kota.
Surat Rekomendasi Instansi Pembina: * Bagi Penghulu/Penyuluh: Dari Dirjen Bimas Kemenag RI. * Bagi Guru/Pengawas: Dari Dirjen Pendidikan Islam Kemenag RI. * Bagi JF Lainnya: Sesuai dengan instansi pembina masing-masing.
Verifikasi Formasi: ASN memastikan ketersediaan ABK dan Anjab di Satker.
Uji Kompetensi: ASN Mengikuti dan lulus Uji Kompetensi / UKKJ.
Pemberkasan: ASN Mengumpulkan seluruh dokumen persyaratan di atas dan menyampaikan kepada PIC Kepegawaian Kemenag Kab/Kota.
Melengkapi Usulan : PIC Kepegawaian Kemenag Kab/Kota menerbitkan Surat Pengantar Usulan dengan melampirkan berkas.
Usul ke Kanwil: PIC Kepegawaian Kemenag Kab/Kota mengirimkan berkas usul kenaikan jenjang jabatan ke Kanwil Kemenag Sumut.
Verifikasi & Validasi: Berdasarkan disposisi Pimpinan, Tim Kerja SDM Kanwil melakukan verifikasi berkas.
Penerbitan SK: Jika memenuhi syarat, SK Kenaikan Jenjang Jabatan diterbitkan.