Mutasi adalah bagian dinamis dari manajemen karir PNS yang bertujuan untuk pengembangan kompetensi, penyegaran organisasi, dan pemerataan distribusi pegawai. Di lingkungan Kementerian Agama, proses mutasi dilaksanakan secara terencana, objektif, transparan, dan akuntabel. Panduan ini akan menjelaskan jenis, prinsip, prosedur, dan syarat pengajuan mutasi sesuai dengan pedoman yang berlaku secara nasional dan internal Kementerian Agama.
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (khususnya Bagian Ketujuh tentang Mutasi).
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 5 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Mutasi.
Keputusan Sekretaris Jenderal Kementerian Agama No. 40 Tahun 2024 tentang Pedoman Mutasi Pegawai Negeri Sipil Pada Kementerian Agama
Sesuai KSJ No. 40 Tahun 2024, pelaksanaan mutasi di lingkungan Kementerian Agama wajib berpegang pada prinsip:
Kebutuhan Organisasi: Menjadi pertimbangan utama di atas kepentingan individu.
Kompetensi: Menempatkan pegawai sesuai kualifikasi dan kompetensi yang relevan.
Transparansi: Proses dilaksanakan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.
Keadilan dan Kesetaraan: Memberikan kesempatan yang sama tanpa diskriminasi.
Keseimbangan: Menjaga keseimbangan antara kepentingan pegawai dan organisasi.
Mutasi dapat diklasifikasikan berdasarkan inisiatif dan ruang lingkupnya:
Berdasarkan Inisiatif:
Atas Permintaan Sendiri: Diajukan oleh PNS karena alasan pribadi yang dapat dipertanggungjawabkan.
Atas Kepentingan Dinas: Dilakukan berdasarkan kebutuhan organisasi (misalnya: promosi, rotasi, atau penempatan hasil rekrutmen).
Berdasarkan Ruang Lingkup:
Mutasi dalam satu Satuan Kerja (Internal Satker).
Mutasi antar-Satuan Kerja dalam satu Kanwil.
Mutasi antar-Kanwil dalam satu Unit Eselon I.
Mutasi antar-Unit Eselon I.
Mutasi antar-Instansi (dari/ke luar Kementerian Agama).
Berikut adalah syarat yang harus dipenuhi oleh PNS yang akan mengajukan mutasi atas permintaan sendiri:
A. Syarat Umum:
Telah memiliki masa kerja minimal 2 (dua) tahun di unit kerja saat ini, terhitung sejak tanggal melaksanakan tugas (SPMT).
Memiliki nilai SKP/predikat kinerja minimal "Baik" dalam 2 (dua) tahun terakhir.
Tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat.
Tidak sedang dalam proses pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran disiplin.
Tidak berstatus sebagai tersangka, terdakwa, atau terpidana.
Tidak sedang terikat dalam perjanjian ikatan dinas.
B. Kelengkapan Dokumen Administrasi:
Surat permohonan mutasi yang ditandatangani oleh PNS ybs. (sesuai format Lampiran II KSJ No. 40/2024).
Surat persetujuan melepas dari pimpinan Satker asal.
Surat persetujuan menerima dari pimpinan Satker tujuan, yang memuat ketersediaan formasi jabatan.
SK CPNS, SK PNS, SK Pangkat terakhir, dan SK Jabatan terakhir.
Salinan SKP/Penilaian Kinerja 2 (dua) tahun terakhir.
Salinan sah ijazah dan transkrip nilai.
Daftar Riwayat Hidup (DRH).
Permohonan Awal: PNS mengajukan permohonan kepada pimpinan Satker asal dan tujuan untuk mendapatkan surat persetujuan melepas dan menerima.
Pengajuan ke Kanwil: Pimpinan Satker asal mengajukan usulan mutasi secara resmi kepada Kepala Kanwil, dilampiri seluruh kelengkapan dokumen administrasi.
Analisis & Verifikasi: Tim Kepegawaian Kanwil melakukan verifikasi dokumen dan analisis pertimbangan teknis (kebutuhan formasi, kompetensi, dll).
Pertimbangan Tim Penilai: Usulan dibahas dalam rapat Tim Penilai Mutasi untuk memberikan rekomendasi kepada Pejabat yang Berwenang.
Keputusan: Pejabat yang Berwenang (Kepala Kanwil) menetapkan keputusan menerima atau menolak usulan mutasi.
Penerbitan SK Mutasi: Jika disetujui, SK Mutasi akan diterbitkan dan disampaikan kepada unit kerja terkait.
Sesuai pedoman, permohonan mutasi Anda dapat ditolak atau ditangguhkan apabila:
Tidak memenuhi syarat administrasi dan syarat umum.
Tenaga/kompetensi Anda masih sangat dibutuhkan di unit kerja asal.
Tidak tersedia formasi atau posisi yang sesuai di unit kerja tujuan.
Terdapat pertimbangan lain dari pimpinan demi kepentingan organisasi yang lebih besar.
Tanya: Berapa lama estimasi waktu yang dibutuhkan dari awal pengajuan hingga SK Mutasi terbit?
Jawab: Waktu proses sangat bervariasi tergantung pada jenis mutasi (misalnya, mutasi antar-instansi lebih lama) dan kelengkapan berkas. Namun, setelah usulan diterima lengkap oleh Kanwil, proses verifikasi, pertimbangan tim penilai, hingga keputusan bisa memakan waktu beberapa minggu hingga beberapa bulan. Kunci utamanya adalah memastikan semua dokumen persetujuan dari Satker asal dan tujuan sudah lengkap sejak awal.
Tanya: Apakah saya bisa mengajukan permohonan mutasi ke beberapa Satuan Kerja tujuan secara bersamaan?
Jawab: Tidak disarankan. Prosedur standar mengharuskan Anda melampirkan "Surat Persetujuan Menerima" dari satu Satker tujuan yang spesifik. Mengajukan ke beberapa tempat secara bersamaan akan membuat proses tidak fokus dan tidak sesuai alur administrasi yang ditetapkan.
Tanya: Apakah panduan ini berlaku juga untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)?
Jawab: Tidak. Keputusan Sekretaris Jenderal Kemenag No. 40 Tahun 2024 ini secara spesifik mengatur tentang Pedoman Mutasi bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Mekanisme perpindahan tugas untuk PPPK diatur dalam ketentuan tersendiri.
Tanya: Bisakah saya membatalkan usulan mutasi yang sudah diajukan dan sedang dalam proses di Kanwil?
Jawab: Pembatalan dapat dilakukan selama SK Mutasi belum diterbitkan. Namun, Anda harus segera mengajukan surat permohonan pembatalan secara resmi melalui pimpinan Satker Anda, disertai dengan alasan yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan.