Pensiun adalah jaminan hari tua dan sebagai penghargaan atas pengabdian PNS selama bertahun-tahun bekerja untuk negara. Mempersiapkan masa pensiun membutuhkan perencanaan yang matang, termasuk dalam hal administrasi. Panduan ini menjelaskan jenis, syarat, dan alur pengajuan pensiun agar proses transisi Anda menuju masa purnabakti berjalan lancar.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2019 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan PNS dan Janda/Dudanya
Peraturan terkait Batas Usia Pensiun (BUP) yang spesifik untuk masing-masing jabatan.
Pensiun Batas Usia Pensiun (BUP): Diberikan kepada PNS yang telah mencapai batas usia maksimal untuk bekerja sesuai dengan jabatannya.
Pensiun Atas Permintaan Sendiri (APS): Dapat diajukan oleh PNS yang telah berusia minimal 45 tahun dan memiliki masa kerja minimal 20 tahun.
Pensiun Janda/Duda: Diberikan kepada ahli waris (suami/istri) dari PNS yang meninggal dunia.
A. Batas Usia Pensiun (BUP):
58 Tahun: Untuk Pejabat Administrasi (Pelaksana, Pengawas) dan Pejabat Fungsional Ahli Pertama & Ahli Muda.
60 Tahun: Untuk Pejabat Pimpinan Tinggi (JPT) dan Pejabat Fungsional Ahli Madya.
65 Tahun: Untuk Pejabat Fungsional Ahli Utama.
B. Persyaratan Utama Pengajuan Pensiun BUP/APS:
Surat Pengantar dari Pimpinan Satuan Kerja.
DPCP (Data Perorangan Calon Penerima Pensiun) yang diisi lengkap.
SK CPNS dan SK PNS.
SK Pangkat Terakhir.
Fotokopi Kartu Keluarga, KTP, dan Akta Nikah yang masih berlaku.
Pas Foto terbaru (calon pensiun dan suami/istri).
Surat Keterangan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin.
Surat Pernyataan tidak sedang menjalani proses pidana.
C. Alur Proses Pengajuan:
Persiapan: Sangat dianjurkan untuk memulai proses pengumpulan dokumen 1 tahun sebelum Tanggal Mulai Terhitung (TMT) Pensiun.
Pengajuan: Satker mengajukan usulan beserta kelengkapan dokumen ke Kanwil Kemenag Sumut.
Verifikasi: Tim Kepegawaian Kanwil melakukan verifikasi kelengkapan dan keabsahan berkas.
Penerusan ke BKN: Usulan yang lengkap diteruskan ke BKN untuk diproses.
Penerbitan SK Pensiun: Setelah mendapatkan persetujuan dari BKN, SK Pensiun akan diterbitkan.
Tanya: Kapan waktu terbaik untuk mulai mengurus administrasi pensiun?
Jawab: Waktu paling ideal adalah 12 hingga 6 bulan sebelum TMT Pensiun Anda. Hal ini untuk mengantisipasi jika ada dokumen yang perlu diperbaiki atau dilengkapi.
Tanya: Apakah saya masih menerima gaji setelah SK Pensiun terbit?
Jawab: Anda masih akan menerima gaji hingga bulan terakhir Anda bekerja sesuai TMT Pensiun. Setelah itu, hak Anda akan beralih ke gaji pensiun yang dikelola oleh PT Taspen.