Peninjauan Masa Kerja (PMK) adalah proses pengusulan untuk memperhitungkan kembali masa pengalaman kerja yang telah dimiliki oleh seorang ASN sebelum diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Proses ini sangat penting karena masa kerja tersebut dapat diperhitungkan untuk penetapan besaran gaji pokok yang baru.
Panduan ini bertujuan untuk memastikan setiap ASN dan Pengelola Kepegawaian memahami dasar hukum, ketentuan perhitungan masa kerja, persyaratan dokumen, serta alur pengusulan PMK secara tertib dan benar.
Peraturan BKN: Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 14 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan Pegawai Negeri Sipil.
Peraturan ini mengatur secara rinci bahwa Calon PNS yang telah mempunyai masa kerja sebelum diangkat menjadi calon PNS maka masa kerjanya dapat diperhitungkan untuk penetapan gaji pokok.
Berdasarkan peraturan yang berlaku, berikut adalah ketentuan masa kerja sebelum CPNS yang dapat diperhitungkan untuk penetapan gaji pokok:
Masa Kerja yang Diperhitungkan Penuh (100%): Masa kerja diperhitungkan secara penuh apabila pengalaman kerja tersebut merupakan masa selama menjadi Pejabat Negara atau Komisioner atau anggota Lembaga Nonstruktural. Selain itu, ini juga berlaku untuk masa selama menjalankan tugas pemerintahan (seperti perangkat desa atau pegawai tidak tetap), masa selama menjadi pegawai pada Badan Internasional, serta masa menjadi pegawai/karyawan perusahaan milik pemerintah (BUMN/BUMD).
Masa Kerja yang Diperhitungkan Setengah (50%): Masa selama menjadi pegawai/karyawan perusahaan yang berbadan hukum (swasta) dapat diperhitungkan jika mencapai minimal 1 (satu) tahun. Masa kerja pada instansi/perusahaan ini dihitung ½ (setengah) untuk tiap-tiap tahunnya dan paling banyak dibatasi hingga 8 (delapan) tahun.
Ketentuan Pembulatan: Dalam perhitungan masa kerja, jika terdapat kelebihan hari lebih dari 15 (lima belas) hari maka dilakukan pembulatan ke atas menjadi 1 (satu) bulan. Sebaliknya, jika kurang dari 16 (enam belas) hari maka dilakukan pembulatan ke bawah menjadi 1 (satu) bulan.
Pastikan seluruh dokumen di bawah ini disiapkan dari hasil scan Dokumen Asli yang berwarna dalam format PDF yang dapat terbaca dengan jelas:
SK CPNS
SK PNS
SK Kenaikan Pangkat (KP) Terakhir
SK Jabatan Terakhir
SKP 2 Tahun Terakhir
Ijazah saat melamar CPNS
Asli SK Honorer / Kontrak Kerja (Dari yang Pertama hingga Terakhir)
Asli bukti penerimaan gaji / Daftar Gaji sebelum CPNS
Asli bukti daftar hadir pada tempat kerja sebelumnya
Asli Surat pemberhentian dari honorer / Surat Pemutusan Hubungan Kerja (SPHK)
Daftar Riwayat Hidup (DRH)
Siapkan Dokumen: ASN menyiapkan seluruh berkas persyaratan dalam bentuk scan asli berformat PDF.
Pengajuan ke Satker: ASN menyerahkan berkas kepada PIC Kepegawaian pada Satuan Kerja / Kemenag Kab/Kota setempat.
Verifikasi Awal: PIC Kepegawaian Satker memeriksa kelengkapan dan keabsahan dokumen pengalaman kerja serta bukti gaji.
Usul ke Kanwil (SIMPEL ASN): Jika berkas lengkap, PIC Kepegawaian mengunggah folder usulan ke dalam sistem Layanan Digital PMK di SIMPEL ASN Kemenag Sumut.
Verifikasi Tim Kanwil: Tim Kepegawaian Kanwil Kemenag Sumut melakukan proses verifikasi, validasi, dan perhitungan masa kerja.
Penerbitan SK: Jika disetujui dan telah mendapat Pertimbangan Teknis, SK Peninjauan Masa Kerja (PMK) akan diterbitkan.