Peningkatan pendidikan adalah hak setiap PNS untuk mengembangkan kompetensi. Panduan ini menjelaskan prosedur resmi untuk Pencantuman Gelar Akademik dan Peningkatan Pendidikan (pendidikan yang setingkat atau lebih rendah) sesuai aturan terbaru. Proses ini bertujuan untuk mencatatkan kualifikasi pendidikan baru Anda secara sah ke dalam Sistem Informasi ASN (SIASN) agar dapat diakui dalam administrasi kepegawaian.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 3 Tahun 2023 tentang Angka Kredit, Kenaikan Pangkat, dan Jenjang Jabatan Fungsional.
Pencantuman Gelar Akademik: Proses pencatatan gelar pendidikan yang lebih tinggi dari pendidikan terakhir yang tercantum di data kepegawaian, yang diperoleh setelah mendapatkan Izin Belajar/Tugas Belajar.
Peningkatan Pendidikan: Proses pencatatan ijazah baru yang jenjangnya setingkat atau lebih rendah dari pendidikan terakhir yang tercatat (contoh: seorang Sarjana (S1) yang menempuh pendidikan Diploma III (D3) di bidang berbeda).
Pencantuman Gelar atau Peningkatan Pendidikan hanya dapat diakui apabila:
Memiliki Izin Resmi: PNS telah mendapatkan Surat Izin Belajar/Tugas Belajar dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau pejabat yang berwenang sebelum memulai pendidikan.
Akreditasi Program Studi: Program studi dan perguruan tinggi telah terakreditasi oleh lembaga yang berwenang (BAN-PT) pada saat kelulusan.
Tidak Mengganggu Tugas: Untuk Izin Belajar, pelaksanaan pendidikan tidak mengganggu kelancaran tugas kedinasan.
A. Dokumen Persyaratan:
Surat usulan Pencantuman Gelar/Peningkatan Pendidikan dari pimpinan unit kerja.
Salinan sah Surat Izin Belajar atau Surat Tugas Belajar.
Salinan sah Ijazah dan Transkrip Nilai yang telah dilegalisir.
Salinan SK Pangkat dan/atau SK Jabatan terakhir.
B. Alur Proses:
Pengajuan: PNS mengajukan permohonan kepada pimpinan Satker dengan melampirkan seluruh dokumen persyaratan.
Verifikasi & Usulan: Pimpinan Satker melakukan verifikasi dan mengajukan usulan secara resmi kepada Kepala Kantor Wilayah.
Verifikasi Kanwil & Input SIASN: Tim Kepegawaian Kanwil memverifikasi kembali usulan tersebut. Jika memenuhi syarat, proses pencantuman gelar atau peningkatan pendidikan akan dilakukan melalui sistem SIASN BKN.
Penerbitan Surat Keterangan: Setelah data berhasil diperbarui, akan diterbitkan Surat Keterangan Pencantuman Gelar/Peningkatan Pendidikan.
Tanya: Apakah Pencantuman Gelar S2 akan langsung menaikkan pangkat saya?
Jawab: Tidak secara langsung. Pencantuman gelar adalah proses administrasi untuk mengakui kualifikasi baru Anda. Untuk kenaikan pangkat, Anda harus mengikuti mekanisme Ujian Penyesuaian Kenaikan Pangkat (jika tersedia formasi) atau menggunakannya untuk pengembangan karir lainnya.
Tanya: Saya seorang Sarjana (S1) dan baru saja lulus D3 bidang lain tanpa Izin Belajar. Bisakah ijazah D3 saya dicatatkan?
Jawab: Sesuai Peraturan BKN No. 3 Tahun 2023, setiap Peningkatan Pendidikan (termasuk yang setingkat atau lebih rendah) wajib didahului dengan Izin Belajar. Tanpa izin tersebut, ijazah tidak dapat diakui atau dicatatkan dalam administrasi kepegawaian.