Kementerian Agama berkomitmen penuh untuk mendukung pengembangan kompetensi PNS melalui jalur pendidikan formal. Panduan ini disusun sebagai rujukan resmi bagi pegawai yang ingin melanjutkan pendidikan, menjelaskan perbedaan mendasar, persyaratan, hak, kewajiban, serta prosedur pengajuan untuk program Izin Belajar dan Tugas Belajar sesuai pedoman yang berlaku.
Peraturan LAN RI Nomor 10 Tahun 2018 tentang Pengembangan Kompetensi PNS.
Surat Edaran Menpan RB Nomor 28 Tahun 2021 tentang Pengembangan Kompetensi Bagi PNS Melalui Jalur Pendidikan.
Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 402 Tahun 2022 tentang Pedoman Tugas Belajar pada Kementerian Agama (sebagai rujukan utama).
Surat Edaran Sekjen Kemenag D-2311/SJ/B.II.2/KP.02.3/10/2021 tentang Persetujuan dan Penyesuaian SK Tugas Belajar Program Pendidikan Jarak Jauh.
Meskipun sama-sama bertujuan untuk melanjutkan pendidikan, terdapat perbedaan mendasar antara program Tugas Belajar (TB) dan Izin Belajar (IB) yang wajib Anda pahami sebelum memilih.
Program Tugas Belajar adalah program prioritas yang menempatkan Anda sebagai "mahasiswa penuh". Artinya, Anda akan dibebastugaskan sepenuhnya dari jabatan dan pekerjaan sehari-hari untuk fokus pada studi. Karena dibebastugaskan, hak keuangan Anda akan disesuaikan: Tunjangan Kinerja dan Tunjangan Jabatan akan dihentikan, namun Anda tetap menerima Gaji Pokok serta Tunjangan Keluarga. Sebagai konsekuensi dari fokus dan potensi pembiayaan dari negara ini, setelah lulus Anda memiliki kewajiban untuk kembali mengabdi melalui Ikatan Dinas (Wajib Kerja).
Sebaliknya, Izin Belajar adalah skema yang lebih fleksibel, di mana Anda melanjutkan pendidikan tanpa meninggalkan tugas kedinasan. Anda tetap bekerja seperti biasa, dan perkuliahan harus dilaksanakan di luar jam kerja. Karena Anda tetap menjalankan tugas, Anda berhak menerima seluruh penghasilan secara penuh, termasuk Tunjangan Kinerja. Konsekuensinya, seluruh biaya pendidikan menjadi tanggung jawab Anda pribadi, dan setelah lulus Anda tidak terikat oleh Ikatan Dinas.
Intinya, pilihan ada di tangan Anda: fokus penuh pada studi dengan status Tugas Belajar, atau fleksibilitas belajar sambil tetap bekerja penuh melalui Izin Belajar.
Tugas Belajar (TB) adalah program prioritas untuk mencetak talenta unggul Kemenag.
A. Persyaratan Umum Calon Peserta Tugas Belajar:
Berstatus PNS di lingkungan Kementerian Agama.
Memiliki masa kerja minimal 1 (satu) tahun sejak diangkat sebagai PNS.
Berusia maksimal:
40 tahun untuk program S2.
45 tahun untuk program S3.
Mendapatkan surat rekomendasi/persetujuan dari pimpinan Satuan Kerja.
Predikat kinerja minimal "Baik" dalam 2 (dua) tahun terakhir.
Sehat jasmani dan rohani, serta bebas dari narkotika.
Program studi yang dituju harus relevan dengan kebutuhan organisasi dan telah terakreditasi minimal "Baik Sekali" atau "B" oleh BAN-PT.
Tidak sedang menjalani Hukuman Disiplin atau proses hukum.
Tidak sedang menerima pembiayaan ganda untuk program yang sama.
B. Hak dan Kewajiban Pegawai Tugas Belajar:
Hak: Menerima bantuan biaya pendidikan (jika dibiayai Kemenag), dibebastugaskan dari jabatan, dan tetap menerima sebagian komponen gaji.
Kewajiban:
Menyelesaikan studi tepat waktu sesuai masa studi yang ditetapkan.
Melaporkan perkembangan studi (Laporan Kemajuan Belajar) setiap semester.
Kembali dan melaksanakan Wajib Kerja di unit kerja asal atau unit lain yang ditentukan selama 2n (dua kali masa studi normal).
Melaporkan kelulusan paling lambat 30 hari setelah dinyatakan lulus.
C. Ketentuan Khusus Pendidikan Jarak Jauh (PJJ):
Tugas Belajar melalui PJJ dapat diberikan dengan syarat program studi diselenggarakan oleh Perguruan Tinggi yang memiliki izin resmi dari kementerian terkait.
Pegawai yang mengikuti TB PJJ tetap dibebastugaskan dari jabatannya untuk menjaga fokus belajar.
Izin Belajar adalah persetujuan tertulis yang diberikan kepada PNS untuk mengikuti pendidikan lanjutan di luar jam kerja.
A. Persyaratan Umum Izin Belajar:
Telah memiliki masa kerja minimal 1 (satu) tahun sejak diangkat sebagai PNS.
Predikat kinerja minimal "Baik" dalam 2 (dua) tahun terakhir.
Program studi yang diikuti tidak mengganggu kelancaran pelaksanaan tugas kedinasan (di luar jam kerja).
Biaya pendidikan ditanggung sepenuhnya oleh PNS yang bersangkutan.
Program studi yang dituju telah terakreditasi oleh BAN-PT.
Mendapat izin dan persetujuan tertulis dari pimpinan Satuan Kerja.
B. Prosedur Pengajuan:
Permohonan: PNS mengajukan permohonan tertulis kepada pimpinan Satker dengan melampirkan surat penerimaan dari universitas dan jadwal perkuliahan.
Verifikasi & Persetujuan: Pimpinan Satker memverifikasi dan memberikan persetujuan jika syarat terpenuhi dan dipastikan tidak mengganggu tugas.
Penerbitan Surat Izin: Pejabat yang berwenang menerbitkan Surat Keterangan Izin Belajar.
Pelaporan Kelulusan: Setelah lulus, PNS wajib melaporkan kelulusan untuk proses pencantuman gelar.
Tanya: Saya ingin kuliah S2 tapi tetap ingin dapat Tunjangan Kinerja penuh, program apa yang harus saya ambil?
Jawab: Anda harus memilih skema Izin Belajar (IB). Dengan IB, Anda tetap bekerja seperti biasa dan menerima seluruh hak keuangan, namun perkuliahan harus dilakukan di luar jam kerja.
Tanya: Apakah lulusan Tugas Belajar bisa langsung pindah (mutasi) ke instansi lain?
Jawab: Tidak bisa. Lulusan Tugas Belajar terikat oleh kewajiban Wajib Kerja (ikatan dinas) di Kementerian Agama selama periode yang ditentukan (2n). Pelanggaran terhadap kewajiban ini dapat dikenai sanksi, termasuk pengembalian biaya pendidikan.
Tanya: Apakah ada bantuan biaya untuk program Izin Belajar?
Jawab: Tidak ada. Dalam skema Izin Belajar, seluruh biaya pendidikan menjadi tanggung jawab pribadi PNS yang bersangkutan.