Cuti adalah hak setiap ASN untuk beristirahat guna menjamin kesegaran jasmani dan rohani, serta untuk keperluan penting lainnya. Penggunaan hak cuti harus direncanakan dengan baik agar tidak mengganggu jalannya tugas kedinasan. Panduan ini menjelaskan 7 jenis hak cuti beserta syarat dan ketentuannya.
Peraturan BKN Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil.
Peraturan BKN Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan BKN No. 24 Tahun 2017.
Cuti Tahunan:
Hak: 12 hari kerja per tahun.
Ketentuan: PNS yang bekerja kurang dari 1 tahun berhak atas cuti sejumlah 1 hari per bulan. Sisa cuti tahun sebelumnya dapat diambil maksimal 6 hari di tahun berikutnya.
Cuti Besar:
Hak: 3 bulan.
Ketentuan: Diberikan kepada PNS yang telah bekerja minimal 5 tahun secara terus-menerus. Selama mengambil Cuti Besar, hak Cuti Tahunan pada tahun tersebut hangus.
Cuti Sakit:
Hak: Bervariasi, maksimal 1 tahun dan dapat diperpanjang 6 bulan.
Ketentuan: Wajib melampirkan surat keterangan dokter. Untuk sakit lebih dari 14 hari, harus dari tim penguji kesehatan.
Cuti Melahirkan:
Hak: 3 bulan (untuk kelahiran anak pertama hingga ketiga).
Ketentuan: Berlaku sejak sebelum atau sesudah persalinan.
Cuti Alasan Penting:
Hak: Maksimal 1 bulan.
Ketentuan: Diberikan untuk kondisi darurat seperti keluarga inti sakit keras/meninggal dunia, melangsungkan pernikahan, atau kondisi mendesak lainnya.
Cuti Bersama:
Hak: Sesuai penetapan pemerintah.
Ketentuan: Tidak mengurangi hak Cuti Tahunan.
Cuti di Luar Tanggungan Negara (CLTN):
Hak: Maksimal 3 tahun dan dapat diperpanjang 1 tahun.
Ketentuan: Diberikan karena alasan pribadi yang mendesak setelah bekerja minimal 5 tahun. Selama CLTN, ASN dibebaskan dari jabatannya dan tidak menerima penghasilan.
Permohonan: ASN mengajukan permohonan secara tertulis/online kepada atasan langsung.
Persetujuan Atasan: Atasan langsung memberikan persetujuan dengan mempertimbangkan beban kerja.
Persetujuan Pejabat Berwenang: Permohonan diteruskan untuk disetujui oleh pejabat yang berwenang memberikan cuti.
Penerbitan Surat Izin: Surat Izin Cuti resmi diterbitkan sebagai bukti sah.
Tanya: Saya baru bekerja sebagai CPNS selama 8 bulan, apakah saya sudah berhak mendapatkan Cuti Tahunan?
Jawab: Ya, Anda berhak. Sesuai aturan, PNS yang telah bekerja minimal 1 tahun secara terus-menerus berhak atas 12 hari cuti. Namun, bagi Anda yang bekerja kurang dari 1 tahun, Anda berhak mendapatkan cuti tahunan dengan perhitungan 1 hari kerja untuk setiap bulan masa kerja. Jadi, Anda sudah memiliki hak cuti sebanyak 8 hari.
Tanya: Apa yang terjadi jika saya jatuh sakit saat sedang menjalani Cuti Tahunan?
Jawab: Jika Anda sakit dan harus dirawat inap (dibuktikan dengan surat keterangan dokter), maka Cuti Tahunan Anda dapat ditangguhkan. Hari di mana Anda dirawat tidak dihitung sebagai Cuti Tahunan, melainkan beralih menjadi Cuti Sakit. Sisa Cuti Tahunan Anda masih bisa diambil setelah Anda sembuh.
Tanya: Bolehkah saya menggunakan Cuti Besar untuk keperluan ibadah Umrah atau Haji?
Jawab: Sangat boleh. Cuti Besar adalah salah satu hak yang paling sering digunakan oleh PNS untuk menunaikan ibadah ke tanah suci atau untuk keperluan penting lainnya yang memerlukan waktu lama.