Disiplin adalah fondasi dan kehormatan bagi seorang Aparatur Sipil Negara (ASN). Aturan ini bukan bertujuan untuk mengekang, melainkan untuk memastikan bahwa setiap tindakan kita sebagai abdi negara selaras dengan nilai-nilai integritas, profesionalisme, dan kepercayaan publik. Panduan ini merangkum kewajiban, larangan, serta konsekuensi penegakan disiplin di lingkungan Kementerian Agama.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Surat Edaran Menpan RB Nomor 20 Tahun 2021 tentang Implementasi Core Values dan Employer Branding ASN (BerAKHLAK).
Setiap PNS wajib:
Setia dan Taat pada Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan pemerintahan yang sah.
Menjaga Persatuan dan Kesatuan Bangsa.
Melaksanakan Kebijakan yang ditetapkan pejabat pemerintah yang berwenang.
Menaati Ketentuan Peraturan perundang-undangan.
Melaksanakan Tugas Kedinasan dengan penuh pengabdian, kejujuran, kesadaran, dan tanggung jawab.
Menunjukkan Integritas dan Keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan.
Menyimpan Rahasia Jabatan dan hanya dapat mengemukakan rahasia jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bersedia Ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
B. LARANGAN UTAMA (Hal yang Tidak Boleh Dilakukan): Setiap PNS dilarang:
Menyalahgunakan Wewenang.
Menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi/orang lain (calo).
Bekerja pada perusahaan asing/lembaga swadaya masyarakat asing tanpa izin.
Melakukan Pungutan di Luar Ketentuan (PUNGLI).
Memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden, Kepala Daerah, atau calon anggota legislatif (Netralitas Politik).
Menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.
Masuk kerja tanpa alasan yang sah dan/atau bolos kerja.
Pelanggaran terhadap kewajiban dan larangan akan dikenai Hukuman Disiplin yang terbagi menjadi 3 tingkatan, dengan jenis hukuman sebagai berikut:
Hukuman Disiplin Ringan
Teguran lisan: Untuk pelanggaran ringan seperti datang terlambat atau pulang lebih cepat.
Teguran tertulis: Diberikan jika pelanggaran lisan diulangi.
Pernyataan tidak puas secara tertulis: Diberikan oleh pejabat yang berwenang sebagai bentuk pembinaan yang lebih serius.
Hukuman Disiplin Sedang
Jenis hukuman ini berdampak langsung pada penghasilan (tunjangan kinerja).
Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% selama 6 bulan.
Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% selama 9 bulan.
Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% selama 12 bulan.
Penerapan: Hukuman ini diterapkan misalnya bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan sah selama 11-20 hari dalam setahun.
Hukuman Disiplin Berat
Jenis hukuman ini berdampak langsung pada karir dan status kepegawaian.
Penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan.
Pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan.
Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
Penerapan: Hukuman ini diterapkan misalnya bagi PNS yang terbukti melakukan Pungli, menjadi anggota/pengurus Parpol, atau tidak masuk kerja tanpa alasan sah selama 28 hari kerja atau lebih dalam 1 tahun.
Perilaku setiap ASN juga dipandu oleh Core Values BerAKHLAK sebagai berikut:
Berorientasi Pelayanan: Memahami dan memenuhi kebutuhan masyarakat.
Akuntabel: Bertanggung jawab atas kepercayaan yang diberikan.
Kompeten: Terus belajar dan mengembangkan kapabilitas.
Harmonis: Saling peduli dan menghargai perbedaan.
Loyal: Berdedikasi dan mengutamakan kepentingan bangsa dan negara.
Adaptif: Terus berinovasi dan antusias dalam menggerakkan ataupun menghadapi perubahan.
Kolaboratif: Membangun kerja sama yang sinergis.
Tanya: Apa konsekuensi jika saya melanggar aturan disiplin?
Jawab: Pelanggaran akan diproses melalui mekanisme pemeriksaan dan dapat dikenai Hukuman Disiplin, yang terbagi menjadi tiga tingkatan: ringan (teguran lisan/tertulis), sedang (pemotongan tukin, penundaan pangkat), dan berat (penurunan jabatan, pembebasan dari jabatan, hingga pemberhentian).
Tanya: Apakah mengunggah foto bersama salah satu calon di media sosial termasuk pelanggaran netralitas?
Jawab: Ya. Menunjukkan keberpihakan, termasuk melalui unggahan foto, "like", "comment", atau "share" konten kampanye di media sosial, dapat dikategorikan sebagai pelanggaran asas netralitas ASN dan berpotensi dikenai sanksi.
Tanya: Siapa yang berwenang menjatuhkan hukuman disiplin kepada saya?
Jawab: Hukuman disiplin dijatuhkan oleh Pejabat yang Berwenang Menghukum. Prosesnya dimulai dari pemeriksaan oleh atasan langsung Anda. Kewenangan ini berjenjang sesuai dengan tingkat hukuman yang akan dijatuhkan.
Tanya: Apakah saya memiliki hak untuk membela diri sebelum hukuman dijatuhkan?
Jawab: Ya. Sebelum hukuman disiplin dijatuhkan, Anda berhak untuk diperiksa, memberikan keterangan, dan melakukan pembelaan diri di hadapan pejabat yang berwenang. Anda juga berhak mengajukan upaya administratif (keberatan atau banding) setelah hukuman dijatuhkan.