Sesuai dengan Peraturan Menteri PAN-RB No. 8 Tahun 2021 Tentang Sistem Manajemen Kinerja Pegawai Negeri Sipil maka dengan ini format SKP Pegawai telah di perbaruhi.
Adapun instruksi dari Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumut untuk SKP Tahun 2021 tidak lagi dibenarkan untuk menggunakan format lama dalam pelaporan SKP.
SKP yang diterbitkan tidak lagi berdasarkan tugas dan fungsi masing-masing jabatan. Namun berfokus pada Perjanjian Kinerja Kementerian Agama Kabupaten Asahan Tahun 2021 yang indikator nya diturunkan secara bertahap mulai dari Pejabat Eselon III ( Kepala Kantor) sampai ke Jabatan Pelaksana (JFU/JFT).
Dalam teknis pembuatan SKP format terbaru tersebut tiap pegawai diwajibkan untuk membuat Perencanaan SKP yang berisi tentang indikator kinerja yang akan dilaksanakan setahun kedepan. Perencanaan SKP ini harus diserahkan di awal tahun anggaran (Januari) kepada Tim Penilai Kinerja ( Kepegawaian)
Kemudian dalam penilaian SKP format baru akan dilakukan dalam 2 semester. Pada semester 1, penilaian kinerja dilakukan di bulan Januari-Juni tahun berjalan dan untuk semester 2 penilaian kinerja dilakukan di bulan Juli - Desember tahun berjalan.
Setiap pegawai wajib menyerahkan SKP Semester 1 pada awal bulan Juli dan SKP Semester 2 pada awal bulan Januari tahun berikutnya.
Menanggapi hal ini Kepegawaian Kementerian Agama Kabupaten Asahan sedang menyusun SKP Pejabat Eselon III yang nanti nya akan disosialisasikan kepada seluruh pegawai agar dapat dilaksanakan bersama.
Untuk peraturan dan contoh Format SKP dapat di download pada link dibawah ini.