Menindaklanjuti Peraturan Kepala BKN No 30 Tahun 2011 tentang kenaikan pangkat PNS yang memperoleh Surat Tanda Tamat Belajar/Ijazah bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
PNS yang telah memperoleh gelar akademik melalui jalur pendidikan formal (degree) dapat mengajukan pencantuman gelar akademik kepada Badan Kepegawaian Negara;
Tata Cara pengajuan pencantuman gelar akademik mengacu pada peraturan dan ketentuan yang berlaku;
Dalam Melakukan Pencantuman gelar pendidikan/akademik dalam pelaksanaan administrasi kepegawaian dapat dilakukan setelah mendapat legalitas formal dari BKN (Persetujuan Teknis);
Bagi PNS yang telah memiliki ijazah terakhir dengan gelar pendidikan akademik yang lebih tinggi dan memenuhi syarat untuk pengajuan pencantuman gelar diimbau untuk segera melakukan pengajuan pencantuman gelar akademik;
PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang manajemen PNS, pasal 258 "PNS yang terbukti menggunakan ijazah palsu dalam pembinaan kepegawaian diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri".
Persyaratan Berkas Pencatuman Gelar
Surat Usul Pencantuman Gelar (Dari Kepegawaian);
Legalisir SK CPNS, SK PNS dan SK Pangkat Terakhir;
Legalisir Ijazah dan Transkip Nilai;
SKP 2 Tahun Terakhir;
Surat Keterangan tidak sedang dalam menjalani hukuman disiplin (Dari Kepegawaian);
Legalisir Izin Belajar;
Fotocopy Akreditasi Kampus;
Foto/gambar Forlap Dikti;