KENAIKAN PANGKAT PEGAWAI
PERIODE APRIL 2022
KELENGKAPAN ADMINISTRASI BERKAS USUL KENAIKAN PANGKAT
Jabatan Struktural
Masa kerja pangkat terakhir telah mencapai 4 (empat) Tahun;
Fotocopy SK Pangkat terakhir dilegalisir;
Fotocopy SKP dan Capaian Kinerja SKP Tahun 2021 dan 2022 (setiap unsur bernilai baik) dilegalisir;
Fotocopy SK terbaru Pengangkatan dalam Jabatan Struktural, Surat Pernyataan Pelantikan, Surat Pernyataan Menduduki Jabatan dan Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas, masing-masing dilegalisir;
Fotocopy Kartu Pegawai;
Fotocopy Ijazah terakhir dan Izin Belajar masing-masing dilegalisir (bagi yang telah menempuh pendidikan di atas pangkat terakhir/penyesuaian ijazah);
Fotocopy Sertifikat Ujian Penyesuaian Kenaikan Pangkat (UPKP), bagi yang usul penyesuaian ijazah);
Hasil scanning (soft file) dalam bentuk PDF dengan standar nama file sebagaimana ketentuan pada menu "PETUNJUK PENAMAAN FILE" dan ukuran maksimal 2 MB per file PDF.
File PDF digabungkan menjadi RAR dan diberikan format nama NIP_Nama Pegawai ( Contoh: 199509242020121012_Shananda Soni, ST)
Jabatan Fungsional
JABATAN FUNGSIONAL IIIc KE BAWAH
Fotocopy SK Pangkat terakhir dilegalisir;
Fotocopy SKP dan Capaian Kinerja SKP Tahun 2021 dan 2022 (setiap unsur bernilai baik) dilegalisir;
Fotocopy Daftar Usul Penetapan Angka Kredit (DUPAK) Per Tahun dilegalisir;
Fotocopy SK Jabatan Fungsional terbaru dilegalisir;
Penelitian Tindakan Kelas
Fotocopy Ijazah terakhir sesuai dengan Penetapan Angka Kredit dilegalisir;
Fotocopy Ijazah, Transkrip dan Izin Belajar, apabila merupakan peningkatan pendidikan dan telah dinilai dalam Penetapan Angka Kredit baru, dilegalisir;
Fotocopy Kartu Pegawai;
Hasil scanning (soft file) dalam bentuk PDF dengan standar nama file sebagaimana ketentuan pada menu "PETUNJUK PENAMAAN FILE" dan ukuran maksimal 2 MB per file PDF.
File PDF digabungkan menjadi RAR dan diberikan format nama NIP_Nama Pegawai ( Contoh: 199509242020121012_Shananda Soni, ST)
JABATAN FUNGSIONAL IIId KE ATAS
Fotocopy SK Pangkat terakhir dilegalisir;
Fotocopy SKP dan Capaian Kinerja SKP Tahun 2021 dan 2022 (setiap unsur bernilai baik) dilegalisir;
Fotocopy Daftar Usul Penetapan Angka Kredit (DUPAK) Per Tahun dilegalisir;
Fotocopy SK Jabatan Fungsional terbaru dilegalisir;
Fotocopy Sertifikat Pengembangan Diri dilegalisir;
Karya Tulis Ilmiah
Penelitian Tindakan Kelas
Fotocopy Ijazah terakhir sesuai dengan Penetapan Angka Kredit dilegalisir;
Fotocopy Ijazah, Transkrip dan Izin Belajar, apabila merupakan peningkatan pendidikan dan telah dinilai dalam Penetapan Angka Kredit baru, dilegalisir;
Fotocopy Kartu Pegawai;
Hasil scanning (soft file) dalam bentuk PDF dengan standar nama file sebagaimana ketentuan pada menu "PETUNJUK PENAMAAN FILE" dan ukuran maksimal 2 MB per file PDF.
File PDF digabungkan menjadi RAR dan diberikan format nama NIP_Nama Pegawai ( Contoh: 199509242020121012_Shananda Soni, ST)
Pelaksana
Masa kerja pangkat terakhir telah mencapai 4 (empat) Tahun;
Fotocopy SK Pangkat terakhir dilegalisir;
Fotocopy SK Jabatan terakhir dilegalisir;
Fotocopy SKP dan Capaian Kinerja SKP Tahun 2021 dan 2022 (setiap unsur bernilai baik) dilegalisir;
Fotocopy Kartu Pegawai;
Fotocopy Ijazah terakhir dan Izin Belajar masing-masing dilegalisir (bagi yang telah menempuh pendidikan di atas pangkat terakhir/penyesuaian ijazah);
Fotocopy Sertifikat Ujian Penyesuaian Kenaikan Pangkat (UPKP), bagi yang usul penyesuaian ijazah);
Hasil scanning (soft file) dalam bentuk PDF dengan standar nama file sebagaimana ketentuan pada menu "PETUNJUK PENAMAAN FILE" dan ukuran maksimal 2 MB per file PDF.
File PDF digabungkan menjadi RAR dan diberikan format nama NIP_Nama Pegawai ( Contoh: 199509242020121012_Shananda Soni, ST)
INFORMASI PERSYARATAN SCAN BERKAS BANG UCOK