Kartu Peserta Taspen merupakan kartu identitas / bukti diri yang wajib dimiliki setiap PNS dan merupakan jenis asuransi sosial pada PT. Taspen (Persero) yang memberikan jaminan keuangan bagi PNS pada saat pensiun atau kepada alih waris apabila peserta meninggal dunia.
Persyaratan Berkas Peserta Kartu Taspen Baru
Surat usulan dari SKPD/Unit Kerja
Legalisir SK CPNS
Legalisir SK Pangkat Terakhir
Legalisir Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT)
Surat Keterangan KP4 (Dari Bagian Keuangan Satker Masing-Masing).